Dynamic Blinkie Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 21 Februari 2012

Makalah Lembaga dan Susunan Pemerintahan Kabupaten, Provinsi, dan Pusat


       “Lembaga dan Susunan Pemerintahan Kabupaten, Provinsi, dan Pusat” 



 
Disusun Oleh :
Hesti Medianti


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR



 
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama lain sehingga merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Sekarang ini dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika kehidupan nasional, regional dan internasional yang cenderung berubah sangat dinamis, aneka aspirasi kearah perubahan meluas di berbagai negara di dunia, baik di bidang politik maupun ekonomi. Perubahan yang diharapkan dalam hal ini perombakan terhadap format-format kelembagaan birokrasi pemerintahan yang tujuannya untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum (public services) dapat benar-benar efektif.
Pemerintah Daerah dan DPRD adalah penyelenggara pemerintahan daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.


BAB II
PERMASALAHAN

1.    Apa yang dimaksud dengan Lembaga?
2.    Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan?
3.    Bagaimana system pemerintahan di  tingkat Kabupaten?
4.    Bagaimana system pemerintahan di tingkat Provinsi?
5.    Bagaimana Struktur organisasi pemerinatahan kabupaten?
6.    Bagaimana struktur organisasi pemerinatahan provinsi?
7.    Bagaimana pemerintahan di tingkat pusat?
















BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

A.  Pengertian Lembaga Pemerintahan
Lembaga negara bukan konsep yang secara terminologis memiliki istilah tunggal atau seragam. Di dalam kepustakaan Inggris, untuk menyebut lembaga negara di gunakan istilah Political instruction, sedangkan dalam terminologi bahasa Belanda terdapat istilah staat organen. Sementara itu, bahasa Indonesia menggunakan lembaga negara atau organ negara.
1.    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) (1997:979-58), kata lembaga, yaitu lembaga pemerintah yang diartikan ’badan-badan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif. Kalau kata pemerintahan diganti dengan kata negara, diartikan ’badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara (khususnya di lingkungan eksekutif, yudikatif, dan legislatif)’.
2.    Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State menguraikan bahwa “Whoever fulfills a function determined by the legal order is an organ”, artinya siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum (legal order) adalah suatu organ. Dalam pengertian yang luas ini organ negara itu identik dengan individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau jabatan umum (public officer) dan pejabat publik atau pejabat umum (public officials).
Di samping pengertian luas itu, Hans Kelsen juga menguraikan adanya pengertian organ negara dalam arti yang sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materiil. Individu dikatakan organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum tertentu. Suatu transaksi hukum perdata, misalnya, kontrak, adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang menciptakan hukum seperti halnya suatu putusan pengadilan.
B.  Pengertian Pemerintahan
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.
Menurut Prof. Ermana Suradinata Pemerintah adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara. Klo menurut C.F Strong gini, Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
C.  Sistem Pemerintahan di tingkat Kabupaten
Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu oleh wakil bupati. Masa jabatan bupati adalah 5 tahun.
Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di Pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harfiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan daerah tingkat II kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang akhirnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II dihapus, sehingga daerah tingkat II kabupaten disebut kabupaten saja. Bupati sebagai kepala daerah mempunyai tugas antara lain:
1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.    Mengajukan rancangan peraturan daerah (perda).
3.    Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4.    Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5.    Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
6.    Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
7.    Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Sedangkan tugas wakil bupati adalah sebagai berikut :
1.    Membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
2.    Membantu kepala daerah dalam mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.
3.    Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan atau kota bagi kepala daerah provinsi.
4.    Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.
5.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.
6.    Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
7.    Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Wakil kepala daerah akan menggantikan kepala daerah apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
1.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3.    Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4.    Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5.    Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang - undangan.
6.    Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.    Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
8.    Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
9.    Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
10.     Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
11.     Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintah daerah di hadapan rapat paripurna DPRD.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah yang memimpin suatu daerah otonom, maka diperlukan adanya perangkat daerah. Perangkat daerah adalah lembaga atau badan pemerintahan daerah yang membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Perangkat daerah antara lain terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Lembaga - lembaga yang ada dalam pemerintahan kabupaten/kota antara lain:
1.       Bupati/walikota, adalah kepala daerah. Bupati adalah pimpinan pemerintahan kabupaten, sedangkan walikota adalah pimpinan pemerintahan kota. Dalam menjalankan tugasnya bupati dan walikota dibantu oleh wakil bupati dan wakil walikota.
2.       DPRD, adalah mitra kerja dari bupati/walikota. Dalam menjalankan tugasnya, DPRD disebut sebagai lembaga legislatif. DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan di kabupaten/ kota. Selain DPRD juga bertugas untuk membuat peraturan daerah dan menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBD).
3.       Kepolisian resort (polres), merupakan lembaga kepolisian yang berada di tingkat kabupaten/kota. Polres dipimpin oleh seorang kepala kepolisian resort yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kabupaten/kota.
4.       Komando distrik militer (kodim), adalah lembaga militer yang berada di tingkat kabupaten/kota. Dipimpin oleh komandan distrik militer (dandim). Kodim bertugas menjaga keutuhan wilayah kabupaten/ kota dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar wilayah kabupaten/kota.
5.       Pengadilan negeri, merupakan lembaga peradilan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Pengadilan negeri adalah tempat untuk mengadili perkara dan tempat orang mencari keadilan. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dipimpin oleh seorang hakim.
6.       Kejaksaan negeri, merupakan lembaga kejaksaan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh seorang jaksa. Jaksa bertugas menuntut perkara.
D.  Sistem Pemerintahan di tingkat Provinsi
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari bahasa Belanda provincie yang berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas provinsi. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masingmasing provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Sebelum tahun 2000 Indonesia memiliki 27 provinsi. Namun, setelah pada masa reformasi, banyak provinsi yang dimekarkan menjadi dua bagian yang rata-rata provinsi mempunyai luas daerah yang cukup besar. Pemekaran bertujuan agar mendapatkan efisiensi dalam penerapan pemerataan pembangunan. Pembagian wilayah pemerintahan contohnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang terbagi dalam 4 kabupaten yaitu Bantul, Sleman, Kulonprogo, dan Gunung Kidul, serta 1 kota yaitu Yogyakarta.
Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh penduduk provinsi melalui pemilihan umum kepala daerah. Gubernur memiliki kedudukan ganda, maksudnya adalah gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi dan gubernur sebagai kepala daerah otonom. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan gubernur dalam kedudukannya sebagai kepala daerah otonom bertanggung jawab kepada rakyat melalui DPRD provinsi.
Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
1.      Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2.      Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.      Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
4.      Pendanaan tugas dan wewenang gubernur dibebankan kepada APBN. Kedudukan keuangan gubernur diatur dalam peraturan pemerintah. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur diatur juga dalam peraturan pemerintah.
Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
  3. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
  4. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
  5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
  6. Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.
  7. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi:
  • Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  • Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  • Penanganan bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
  • Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
  • Pengendalian lingkungan hidup.
  • Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
  • Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
  • Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
  • Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Dalam provinsi terdapat DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam menjalankan tugasnya DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi adalah legislasi daerah yang merupakan fungsi DPRD provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi bersama dengan gubernur. fungsi anggaran adalah fungsi DPRD provinsi bersama - sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD provinsi untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang - undang, peraturan daerah, dan keputusan gubernur, serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
  1. Membentuk perda yang dibahas dengan gubernur.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan gubernur.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang - undangan lainnya.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/ wakil kepala daerah kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
  5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
Dalam menjalankan tugasnya hak DPRD provinsi antara lain:
  1. Hak interpelasi, hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategi serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket, adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah mengenai kejadian yang luar biasa yang terjadi di daerah.
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
E. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten
Perhatikan bagan struktur organisasi pemerintahan kabupaten di bawah ini.
a. Bupati
Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
c. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
d. Sekretariat DPRD
Tugas sekretariat DPRD antara lain:
·      Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
·      Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
·      Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
·      Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
e. Polisi Pamong Praja
Tugas polisi pamong praja adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah.
f. Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan.
g. Kelurahan
Wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota di bawah kecamatan.
h. Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah antara lain dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendapatan daerah, dan sebagainya.
i.      Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
F.  Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi
Berikut ini contoh struktur organisasi pemerintahan provinsi :
Gubernur adalah kepala daerah untuk daerah provinsi. Gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Gubernur dan wakil gubernur dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Selain sebagai kepala daerah, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati atau walikota, tetapi hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
DPRD mengatur (regelling) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah mengurus (bestuur) urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Pemerintah daerah wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris Daerah karena kedudukannya sebagai pembina pengawai negeri sipil di daerahnya.
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Wakil pemerintah sebagaimana dimaksud adalah perangkat pemerintah pusat dalam rangka dekonsentrasi.
Tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah:
1.    Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2.    Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
3.    Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kedudukannya tersebut, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.



G. Pemerintah Pusat
Presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, namun dalam menjalankan tugasnya, Presiden dan wakil Presiden harus dapat mempertanggung jawabkannya di hadapan MPR dan DPR.



















BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Lambaga pemerintahan adalah suatu organisasi pemerintahan yang menjalankan seperangkat system pemerintahan yang telah tersusun secara sistematis dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara tersebut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah - daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, dan kabupaten mempunyai pemerintahan yang diatur dengan undang - undang.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat daerah kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
Pemerintahan provinsi terdiri atas pemerintah provinsi dan DPRD provinsi. Pemerintah provinsi terdiri atas kepala daerah provinsi yaitu gubernur dan perangkat daerah provinsi. Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah.









DAFTAR PUSTAKA
1.    http://bayuonvixion.wordpress.com/2011/04/11/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan/
2.    http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_Indonesia
4.    http://kanekzoke.blogspot.com/











Tidak ada komentar:

Posting Komentar